Senin, 08 Oktober 2018

Tata Tertib SMP Negeri 33 Sarolangun



PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 33 SAROLANGUN  KECAMATAN MANDIANGIN
Alamat: Jln. Komplek Perkantoran Bukit Makoto          Email: smpn33sarolangun@ymail.com        Desa Guruh Baru        Pos : 37492
               

SURAT  KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 33 SAROLANGUN
TENTANG
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 33 SAROLANGUN
NOMOR   :422/      /SMPN-33/I/2018

Menimbang :        a.   Bahwa untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Proses Belajar Mengajar (PBM) dan menghasilkan lulusan yang berdisiplin tinggi, diperlukan suatu tata tertib bagi siswa SMP Negeri 33 Sarolangun yang sesuai dengan kondisi internal dan eksternal.
b.     Bahwa tata tertib yang berlaku di SMP Negeri 33 Sarolangun belum sepenuhnya mencakupi permasalahan yang terjadi di sekolah dan perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan kondisi pda saat ini.
c.     Bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu disusun kembali peraturan tentang tata tetib SMP Negeri 33 Sarolangun yang ditetapkan dengan keputusan kepala SMP Negeri 33 Sarolangun.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :     TATA TERTIB SISWA SMPN 33  SAROLANGUN KECAMATAN MANDIANGIN KABUPATEN SAROLANGUN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1.         Tata Tertib Siswa SMP Negeri 33 Sarolangun adalah peraturan yang ditetapkan oleh sekolah yang harus di taati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP Negeri 33 Sarolangun.
2.         Sekolah adalah Sekolah Menengah Pertama yang beralamat di Jln. Komplek Perkantoran Bukit Makoto Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin.
3.         Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP Negeri 33 Sarolangun.
4.         Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak penuh dalam kegiatan pembimbingan dan konseling kepada siswa
5.         Guru Piket adalah guru yang bertugas menjaga dan memantau pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM)
6.         Ketertiban Siswa adalah tugas yang difungsikan   kepada tiga orang  guru Pembina Kesiswaan dalam rangka menertibkan siswa kearah disiplin siswa serta melakukan dan mencatat kejadian terbaru kemudian mengkoordinasikan kepada Wali Kelas bersangkutan,Guru BK dan Kepala Sekolah.
7.         Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah proses interaksi antara siswa, guru dan sumber belajar di SMP Negeri 33 Sarolangun.
8.         Waktu Istirahat adalah waktu yang ditentukan sekolah untuk guru, karyawan, dan siswa beristirahat ( termasuk untuk makan siang dan shalat).
9.         Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti PBM yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan.
10.      Atribut adalah perlengkapan yang harus dipakai siswa yang telah ditentukan oleh sekolah
11.      Poin adalah angka yang diberikan sekolah kepada siswa sebagai modal dan dapat berkurang akibat dari pelanggaran terhadap tata tertib sekolah yang telah ditetapkan.
12.      Wali Kelas adalah guru yang ditugasi untuk membina siswa di dalam satu kelas.
13.      Skorsing adalah penundaan atau pemberhentian PBM bagi siswa untuk sementara waktu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukanya dan mendapat tugas khusus sebagai akibat pelanggaran yang diperbuat.
14.      Sanksi adalah hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah.
15.      Hukuman adalah suatu tindakan yang sengaja dijatuhkan kepada siswa akibat tingkah lakunya yang mengganggu ketertiban.
16.      Alpa adalah ketidak hadiran siswa di sekolah dengan sengaja dan tidak disertai keterangan yang jelas.
17.      Remedial adalah ujian atau tes yang dilakukan untuk memperbaiki nilai dari suatu mata pelajaran atau kompetensi yang masih belum memenuhi standar kenaikan kelas /kelulusan.

Pasal 2
Landasan, Maksud, dan Tujuan
1.     Landasan tata tertib ini adalah Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2.    Tujuan tata tertib ini adalah sebagai pedoman bagi siswa dan guru dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di SMP Negeri 33 Sarolangun.













BAB II
TATA TERTIB
Pasal 3
Waktu
, Ketentuan, danTempat Pelaksanaan PBM

1.         Pelaksanaan PBM dapat dilakukan di dalam atau di luar sekolah
2.         Ketentuan pelaksanaan PBM di sekolah adalah sebagai berikut:
1)       Waktu PBM dimulai tepat pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB
2)       Setiap hari senin siswa diwajibkan mengikuti Upacara Bendera dan berada  di lapangan upacara tepat pada pukul 07.15 WIB
3)       Siswa tidak dibenarkan berada di luar kelas saat PBM berlangsung, kecuali atas izin dari guru pelajaran dan disetujui guru piket
4)       Jika  ada guru yang berhalangan hadir di kelas, siswa tidak dibenarkan berada diluar kelas, kecuali atas izin guru piket.
5)       Siswa tidak dibenarkan membawa alat komunikasi ( ponsel, komunikator, dsb), pemutar music dan atau video ( walkman, MP3/MP4, dsb.), atau barang sejenisnya.
6)       Siswa tidak dibenarkan menerima tamu, kecuali atas izin guru piket.
7)       Siswa tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran saat PBM berlangsung.
8)       Siswa wajib mengikuti seluruh PBM dengan tertib.
3.         Waktu dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan antara sekolah dan instansi terkait.
Pasal 4
Kehadiran Siswa
1.         Siswa diwajibkan hadir tepat waktu paling lambat 15 menit sebelum awal kegiatan disekolah dimulai.
2.         Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket
3.          Siswa yang harus meninggalkan sekolah karena alasan tertentu harus mendapat izin dari guru piket
4.         Siswa yang tidak hadir di sekolah harus memiliki keterangan berupa :
a.  Surat keterangan dari orang tua/wali;
b.  Pemberitahuan melalui telepon dan dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua /wali;
c.  Surat keterangan dari dokter
5.         Surat keterangan langsung diserahkan kepada guru piket atau wali kelas di sekolah .
6.         Siswa yang tidak hadir di sekolah dengan atau tanpa keterangan dianggap alpa dan akan mengurangi point.

Pasal 5
Pakaian Seragam
1. Pakaian seragam yang harus dipakai siswa adalah sebagai berikut:
a.  Senin  :
     Seragam putih-biru panjang, berjilbab putih  bagi yang siswi, topi untuk siswa, dasi SMP, memakai nametag,  dan Ikat pinggang hitam polos
b.  Selasa :
Seragam putih – biru panjang, berjilbab putih  bagi yang siswi, topi untuk siswa, dasi SMP, memakai nametag dan Ikat pinggang hitam polos
c.  Rabu :
Seragam putih – biru panjang, berjilbab putih  bagi yang siswi, topi untuk siswa, dasi SMP, memakai nametag dan Ikat pinggang hitam polos
d.  Kamis :
Seragam dengan baju kotak-kotak biru pendek untuk siswa,  biru panjang untuk yang siswi, rok/celana panjang hitam, berjilbab hitam  bagi yang siswi, topi untuk siswa, dasi SMP, memakai nametag dan Ikat pinggang hitam polos
e.  Jum’at :
Seragam muslim , berpeci hitam bagi siswa, ber jilbab hitam bagi siswi, dan memakai nametag
f. Sabtu:
Seragam pramuka, dengan rok/celana panjang, jilbab coklat pramuka, dasi pramuka, dan ikat pinggang hitam polos.
2.  Siswa diwajibkan berpakaian rapi (seragam di masukan sesuai dengan hari) bersih, dan  sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Siswa perempuan harus memakai rok biru (sesuai dengan jadwalnya setiap  hari) yang panjangnya sampai  mata kaki dan resleting di belakang.
c.  Siswa laki-Laki harus memakai celana panjang  dengan ukuran lingkar bawah 16 cm.
d. Siswa tidak dibenarkan memakai seragam yang modelnya tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
e.  Siswa harus memakai seragam dengan atribut yang sudah ditentukan oleh sekolah
f.  Siswa harus memakai ikat pinggang ukuran 3 cm warna hitam polos berlogo OSIS SMP atau polos dan tidak berkopel
g. Siswa harus memakai sepatu hitam polos dengan tali sepatu warna hitam polos,  kaos kaki putih polos minimal dengan panjang 10 cm dari mata kaki untuk hari senin-Kamis dan kaos kaki hitam polos minimal dengan panjang 10 cm dari mata kaki
h.   Siswa harus memakai singlet putih polos berwarna putih
3. Siswa harus memakai pakaian olahraga dan  kelengkapan pada saat praktik olahraga dan senam
4. Siswa harus mentaati peraturan ruang perpustakaan, laboratorium, maupun ruang fasilitas lainnya.
5.  Siswa yang berada di lingkungan sekolah harus berpakaian seragam walaupun tidak ada PBM, kecuali pada saat libur Minggu/Nasional
6.  Siswa tidak dibenarkan memakai jaket atau sweater ( kecuali siswa sedang sakit), rompi, dan topi yang bukan atribut sekolah di lingkungan sekolah.
Pasal 6
Perilaku Siswa
1. Kewajiban siswa dan berprilaku
a. Bersikap, berperilaku, dan bertutur kata  sopan kepada guru, karyawan, dan sesama siswa dengan berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang – Undang Dasar 1945
b. Memelihara dokumen akademis ( hasil ulangan dan rapor, dsb)
c. Berambut rapi, tidak diwarnai, dan tidak dimodeli dengan panjang rambut maksimal 1 cm: 1 cm: 2,5 cm ( bagi siswa laki-laki), jika rambut panjang ( bagi siswi) tidak di tampakkan.
d. Berkuku pendek dan tidak diwarnai.
e. Memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan sekolah.
f.  Mematuhi tata tertib sekolah.
2. Larangan Bagi Siswa
a.     Mencontek, bekerja sama, atau berbuat curang pada saat ulangan dan ujian
b.     Memalsukan tanda tangan dan/atau nilai akademis.
c.     Bertingkah laku yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
d.     Menyalahgunakan uang untuk administrasi sekolah.
e.     Membawa , mengkonsumsi, atau mengedarkan miras, narkoba, atau sejenisnya
f.      Membawa rokok dan merokok di dalam/luar sekolah.
g.     Membawa media cetak atau elektronik ( Handphone dan sejenisnya)  berisikan pornografi , dan pornoaksi.
h.     Membawa senjata tajam/senjata api.
i.      Berkelahi/ tawuran di dalam atau diluar sekolah.
j.      Melakukan tindakan asusila.
k.     Berpacaran di sekolah .
l.      Merayakan ulang tahun yang berlebihan dilingkungan sekolah
m.   Mengotori dan merusak fasilitas sekolah.
n.     Makan pada saat mengikuti PBM;
 n.  Makan di dalam kelas pada saat tidak ada PBM.
 o. Berolah raga diluar sekolah  tanpa ada izin dari sekolah atau pendamping,
     guru/pelatih.

Pasal 8
Kriteria Kenaikan Kelas

1.     Kenaikan kelas bagi siswa/siswi ditentukan oleh Rapat Dewan Guru yang dilaksanakan setiap pada akhir Semester Genap dengan mengacu pada hasil penilaian Semester Ganjil dan Semester Genap.
2. Siswa/ siswi dinyatakan dapat naik kelas apabila :
a.        Telah tuntas/lulus seluruh mata pelajaran mencapai KKM/ lebih .
  1. Tidak memiliki lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran normatif atau adaftif yang belum tuntas/lulus.
  2. Berkelakuan/ Berbudi pekerti yang baik.
  3. Prosentasi kehadiran minimal 90% ( Sembilan puluh persen).
3.  Nilai Lulus dari masing – masing mata pelajaran adalah sebagai berikut:
  1. Mata pelajaran akademik dan muatan lokal adalah minimal 7,5 ( tujuh koma lima).
  2. Mata Pelajaran mormatif dan adaftif adalah minimal 7,0 ( tujuh).

Pasal 9
Kriteria Kelulusan

1.     Siswa/siswi dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada SMP Negeri 33 Sarolangun, apabila :
  1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 ( enam).
  2. Telah menyelesaikan tugas akhir sekolah di antaranya membuat Karya tulis dibuktikaan dengan piagam,  menghatamkan membaca Al Qur’an bagi yang muslim melalui tes baca Al Qur’an  oleh tim penilai.
  3. Memperoleh Nilai Minimal Baik dan tuntas sesuai KKM dan Ketentuan yang berlaku
  4. Lulus Ujian  Sekolah Berbasis Nasional
  5. Lulus Ujian Praktik Sekolahdan Ujian Sekolah
  6. Mengikuti  Ujian Nasional

Pasal 10
Pelaksanaan Remedial

1.  Bagi siswa/siswi yang ingin memperbaiki nilai mata pelajaran atau nilai kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan dapat mengikuti program remedial yang diselenggarakan oleh guru mata pelajaran masing-masing.
2. Pelaksanaan Remedial diprioritaskan hanya pada mata pelajaran atau kompetensi yang masih belum memenuhi standar kelulusan.
3. Frekuensi pelaksanaan remedial untuk suatu mata pelajaran atau kompetensi adalah maksimal 2 (dua) kali.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Pelaksanaan Ibadah
1.  Siswa wajib mengikuti kegiatan hari besar keagamaan di sekolah  sesuai dengan ajaran agamanya.
2.  Seluruh siswa yang beragama Islam wajib melaksanakan sholat dzuhur pada di musholla sekolah secara berjamaah
3.  Pada bulan suci Ramadhan, siswa wajib melaksanakan puasa dan bagi siswa yang berhalangan untuk berpuasa dan non muslim  yang tidak berpuasa tidak diperkenankan makan dan minum di sekolah .
4. Siswa non muslim diperkenankan mengikuti kegiatan ibadah sesuai dengan tuntunan agamanya.
Pasal 12
Peringatan Hari Besar Nasional
1.  Siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari besar nasional yang dilaksanakan di sekolah.
2.  Siswa wajib mengenakan seragam dan atribut sesuai ketentuan pada kegiatan peringatan hari besar nasional.

BAB IV
PELANGGARAN DAN POIN
Pasal 13
Penjelasan
     1.     Siswa yang melanggar tata tertib akan berkurang poin akibat pelanggaran terhadap tata tertib sekolah
     2.     Makin besar poin pelanggaran yang diberikan, makin berat bobot pelanggaran yang dilakukan siswa
     3.     Poin akan diakumulasikan dari beberapa kali pelanggaran dengan sanksi yang disesuaikan dengan poin hasil akumulasi tersebut
     4.     Poin pelanggaran diakumulasikan setelah melalui proses sanksi selama tiga hari, satu minggu, satu bulan atau satu semester.
     5.     Poin-poin yang diakumulasikan selama satu semester akan dihapus pada semester berikutnya, kecuali untuk jenis pelanggaran berikut ini : membawa/ merokok ; membawa media cetak/eletronik yang berisikan pornografi; membawa senjata tajam/api;berkelahi/tawuran; melakukan tindakan asusila, atau melawan guru.


Pasal 14
Kehadiran Siswa
Perincian jenis dan poin pelanggaran tentang kehadiran siswa adalah sebagai berikut :
No
                                                          JENIS PELANGGARAN
POIN
1.
Siswa alpa


1.       1 hari
8

1.       2 hari berturut – turut
15

1.       3 hari berturut –turut
25

1.       4 hari berturut – turut
37

1.       5 hari berturut – turut
51

1.       6 hari berturut – turut
80
2.
Siswa terlambat


1.       1 – 5   menit
1

1.       6 – 10 menit
2

1.       11 – 15 menit
3

1.       16 – 30 menit
4

1.       31 – 60 menit
5

1.       ≥ 61 menit
6
3
Siswa terlambat kemudian masuk ke kelas tanpa izin dari guru piket
7
4
Siswa meminta izin keluar kemudian tidak kembali ke sekolah
10
5
Siswa yang tidak mengikuti PBM tanpa izin dari guru kelas dan piket
20






Pasal 15
Pakaian Seragam
Perincian jenis dan poin pelanggaran tentang pakaian seragam adalah sebagai berikut :
No
JENIS PELANGGARAN
POIN
1.
Siswa yang tidak memakai


·     Bed atau nametag
2

·     Dasi
2

·     Topi
2

·     Singlet putih polos
2

·     Pakaian olahraga pada saat praktik olahraga
2

·     Ikat pinggang
3
2.
Siswa yang memakai


·     Jilbab tidak berwarna putih polos dengan model  tidak persegi pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis
2

·     Jilbab tidak berwarna hitam polos dengan model tidak persegi pada hari Jum’at
2

·     Jilbab tidak berwarna Coklat  Pramuka polos dengan model tidak persegi pada hari Sabtu
2

·     Celana/rok yang modelnya tidak sesuai dengan ketentuan
5

·     Ikat pingang tidak sesuai dengan ketentuan
5

·     Sepatu dan kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan
5

·     Rok/celana berpinggang di bawah pinggul
5

·     Pakaian ketat
10

Pasal 16
Pelanggaran Perilaku Siswa
Perincian jenis dan poin pelanggaran tentang perilaku siswa adalah sebagai berikut :
No
JENIS PELANGGARAN
POIN
1.
Tidak mengikuti upacara bendera
7
2.
Memakai gelang, kalung, atau anting- anting
10
3.
Memakai rias wajah berlebihan ( siswa perempuan)
10
4.
Memakai aksesoris berlebihan
10
5.
Memakai pewarna kuku ( kutex)
10
6.
Menerima tamu tanpa izin dari guru piket
3
7.
Melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan materi PBM di kelas
5
8.
Berambut lebih dari 1cm: 1 cm:2 cm ( siswa laki – laki)
5
9.
Memakai jaket, dan topi bukan topi sekolah
5
10.
Memakai atribut yang bukan atribut sekolah
5
11.
Bermodel rambut tidak sesuai dengan ketentuan ( siswa laki-laki)
15
12.
Makan di dalam kelas pada saat berlangsung PBM
15
13.
Makan dan minum di dalam kelas pada saat tidak ada PBM
11
14.
Bertingkah laku yang tidak mendukung proses belajar
15
15.
Tidak melaksanakan tugas piket pada saat gilirannya.
15
16
Membawa alat komunikasi
15
17.
Mengaktifkan alat komunikasi, pemutar music, dsb, pada saat PBM
20
18.
Berkata tidak sopan, kasar, dan tidak senonoh
15
19.
Membuat kelompok/grup selain OSIS SMP Negeri 33 Sarolangun
25
20.
Bermain bola, tenis meja, skateboard, atau bulutangkis di kelas
15
21.
Bermain kartu di lingkungan sekolah
15
22.
Berolahraga pada saat jam KBM dan pada saat jam istirahat yang mengganggu ketertiban, kecuali mendapat izin dari sekolah.
15
23.
Memiliki tato di bagian tubuh
50
24.
Memalsukan tanda tangan dan nilai akademis
70
25.
Menginap di sekolah tanpa izin dai pihak sekolah
20
26.
Menghilangkan dokumen akademik (rapor).
20
27.
Membuat onar  / ribut di dalam kelas yang menggangu proses belajar.
20
28
Tidak mengindahkan teguran guru.
10
29
Tidak mengerjakan tugas.
20
30.
Mencontek, bekerjasama, atau berbuat curang pada saat ulangan/ujian.
20
31.
Mengotori atau merusak fasilitas sekolah
25
32.
Melompati pagar atau jendela
35
33.
Meberikan keterangan palsu
35
34.
Menyalahgunakan uang kas kelas atau  administrasi sekolah
40
35.
Membawa rokok atau merokok
50
36.
Merokok diluar sekolah dengan berpakaian seragam sekolah
50
37.
Melakukan tindakan asusila
70
38.
Berpacaran di sekolah
25
39.
Merayakan ulang tahun secara berlebihan di sekolah misalnya melempar telur dsb.
25
40.
Hamil
100
41.
Berkelahi atau tawuran di dalam/luar sekolah.
50
42.
Membawa media cetak/elektronika yang berisikan pornografi
50
43.
Membawa senjata tajam/senjata api
70
44.
Melawan guru dengan kekuatan fisik
100
45.
Membawa, mengkonsumsi, atau mengedarkan narkoba
100
46.
Mencuri di lingkungan sekolah
50
47.
Penganiayaan terhadap teman
50
48.
Terlibat tindakan kriminal
100






Pasal 17
Tindak Lanjut dan Sanksi  
No
Jumlah Poin
Tindak Lanjut dan Sanksi
1
1 – 10
1.       a. Tindak Lanjut:
Ditangani guru/guru piket; dikonfirmasikan kepada wali kelas dan pembina ketertiban; dibina oleh BK; pemberian surat peringatan kepada orang tua.
1.       b. Sanksi :
Mendapat peringatan lisan dan membersihkan lingkungan sekolah
2
10 – 15
a. Lanjut:
Ditangani guru/guru piket; dikonfirmasikan kepada wali kelas dan pembina ketertiban; dibina oleh BK; pemberian surat peringatan kepada orang tua.
1.       b.Sanksi :
Mendapat peringatan tertulis dan membersihkan lingkungan sekolah
No
Jumlah Poin
Tindak Lanjut dan Sanksi
3
16-20
1.       a.Tindak Lanjut  :
Ditangani guru /guru piket, wali kelas, Pembina ketertiban dan guru BK; pemberian surat peringatan dan mengkonfirmasikan kepada orangtua
1.       b.Sanksi :
   Mendapat peringatan tertulis dan pemanggilan
   orangtua dan tugas tambahan lainnya
4
21-30
1.       a.Tindak Lanjut:
Ditangani guru/guru piket, wali kelas, pembina ketertiban, guru BK, dan pemanggilan orangtua
1.       b. Sanksi :
    Membuat surat pernyataan yang ditanda-tangani
    orang tua dan tugas tambahan lainnya
5
31-40
1.       a. Tindak lanjut :
Ditangani guru/guru piket, wali kelas, Pembina ketertiban, guru BK, dan pemangilan orangtua di atas materai.
1.       b. Sanksi :
Membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tua diatas materai Rp. 6000,- dan tugas tambahan lainnya
6
40 – 50
a.   Tindak lanjut :
Ditangani guru/guru piket, wali kelas, Pembina ketertiban, guru BK, dan pemangilan orangtua di atas materai 
b. Sanksi :
Membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tua diatas materai Rp. 6000,- dan mendapat skorsing 3 hari dan tugas tambahan lainnya
7
51- 60
1.       a. Tindak lanjut :
Ditangani guru /guru piket, wali kelas, Pembina ketertiban, guru BK, dan pemangilan orangtua di atas materai
1.       b. Sanksi :
Membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tua diatas materai Rp. 6000,- mendapat skorsing 5 hari dan tugas tambahan lainnya
8
61 – 70
a. Tindak lanjut :
Ditangani guru /guru piket, wali kelas, Pembina ketertiban, guru BK, dan pemangilan orangtua di atas materai
b. Sanksi :
Membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tua diatas materai Rp. 6000,-  mendapat skorsing  10 hari, dan tugas tambahan lainnya
9
71- 80
1.       a.Tindak lanjut :
Ditangani guru /guru piket, wali kelas, Pembina ketertiban, guru BK, dan pemangilan orangtua di atas materai
1.       b. Sanksi :
Membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tua diatas materai Rp. 6000,- mendapat skorsing 15 hari, dan tugas tambahan lainnya
10
81 – 99
1.       a. Tindak lanjut :
Ditangani guru/guru piket, wali kelas, Pembina ketertiban, guru BK, dan pemangilan orangtua di atas materai.
1.       b.Sanksi :
Membuat surat pernyataan dengan tanda tangan orang tua diatas materai Rp. 6000,- mendapat skorsing 21 hari, dan tugas tambahan lainnya
11
100
1.       a. Tindak lanjut : Konferensi kasus dewan guru.
1.       b. Sanksi : Dikembalikan pada orangtua.

Pasal 18
Pemberian Hukuman Dalam Kegiatan Belajar

1. Pemberian hukuman harus bersifat paedagogis dan menjadi wewenang oleh guru bidang studi apabila pelanggaran tersebut terjadi pada saat proses belajar berlangsung dan mengganggu proses belajar selanjutnya dilaporkan kepada wali kelas untuk menentukan tindakan lanjutan.
2. Jumlah poin pelanggaran dalam kegiatan proses belajar dan bentuk hukuman yang menjadi kewenangan guru bidang studi sebagai berikut:
a.        Poin 1-5 bentuk pemberian hukuman dengan kata-kata atau kalimat yang tidak menyenangkan seperti omelan, ancaman, kritikan, sindiran, cemoohan dan sejenisnya.
b.       Poin 6-10 pemberian hukuman dengan stimulus fisik yang tidak menyenangkan, misalnya menuding, memelototi, mencemberuti  sejenisnya, dan membersihkan lingkungan sekolah
c.        Poin 11-20 pemberian hukuman dalam bentuk kegiatan yang tidak menyenangkan, misalnya disuruh menulis suatu kalimat atau tugas  sampai puluhan atau ratusan kali, duduk disamping meja guru, mengerjakan latihan di papan tulis, menjelaskan pelajaran yang telah dijelaskan,  disuruh berdiri di depan kelas, dikeluarkan dari dalam kelas dan sejenisnya atau dikembalikan kepada guru BK untuk mendapat bimbingan.

Pasal 19
Poin Positif
Setiap siswa/siswi  yang  berprestasi dan mentaati  tata  tertib  sekolah selama satu semester dengan poin positif 60, siswa hanya memperoleh  nilai A yang tercantum dalam nilai kepribadian di Buku Raport.
Sedangkan bagi siswa yang memperoleh nilai positif 100,  berhak mendapat penghargaan ditambah nilai A dalam Nilai Kepribadian di Raport. Poin Positif dapat digunakan untuk mengurangi poin pelanggaran tertentu .
Bobot nilai positifnya  adalah sebagai berikut :
NO
JENIS PRILAKU
POIN
KETERANGAN
1.
1.       Tidak absen selama 1 semester
8

2.
1.       Tidak pernah terlambat selama 1 semester
4

3.
1.       Selalu berpakaian tertib,rapi dan sopan
8

4.
1.       Berprilaku sopan,santun dan berakhlak baik
8

5.
1.       Menjaga ketertiban dan tidak pernah membuat keonaran
4

6.
1.       Menjaga kebersihan lingkungan dan tidak pernah membuang sampah sembarangan atau mengotori fasilitas sekolah
4

7.
1.       Berprestasi akademik/non akademik:



·         Tingkat Kecamatan
6


·         Tingkat Kabupaten
8


·         Tingkat Provinsi Jambi
10


·         Tingkat Nasional
15


·         Tingkat Internasional
25


Jumlah nilai positif
100


 















BAB V
PENUTUP

Pasal 20
Pengawasan Tata Tertib Siswa

1)  Pengawasan Tata Tertib siswa dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga Kependidikan di SMP Negeri 33 Sarolangun, secara langsung maupun melalui OSIS
2) Pengawasan tata tertib diatur berdasarkan mekanisme dan alur penanganan siswa yang ditetapkan sekolah.


Pasal 21
Aturan Peralihan

Apabila terjadi pelanggaran tata tertib siswa sebelum diberlakukannya tata tertib ini, proses tindak lanjut dan sanksi yang diberikan tetap. 
Pasal 22
Aturan Pemberlakukan

1.  Tata tertib ini berlaku terhitung pada tanggal 01 Pebruari 2018
2.  Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka keputusan sebelumnya tidak berlaku lagi.

Pasal 23
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum jelas diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan dan diputuskan dalam konferensi kasus dewan guru.

 Ditetapkan di     : Sarolangun
 Pada tanggal      : 01 Pebruari 2018
Ketua Komite Sekolah                                                                                        Kepala SMP Negeri 33 Sarolangun




M.ARIF SUTIKJO                                                                                             SUKIMAN, S.Pd
                                                                                                                               NIP. 196301271990031004